Beranda | Artikel
Biaya Pembatalan Transaksi Jasa
Kamis, 17 Januari 2013

Biaya Pembatalan Transaksi Jasa

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.

Jazakumullah khairan.

Dari: Muhammad Andry

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.

Boleh, karena jual beli jasa adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.

من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة

Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya.”

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Ciri Air Mani Wanita, Hukum Menyemen Kuburan, Hadits Tentang Menguap, Niat Sholat Istisqa, Turunnya Nabi Isa Dan Imam Mahdi, Tawassul Dalam Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15905-biaya-pembatalan-transaksi-jasa.html